MUARABUNGO-Pungutan liar (pungli) terhadap sopir truk masih saja terjadi di Kecamatan Jujuhan Kabupaten Bungo. Jika pada dua pekan lalu dilakukan oleh preman, Selasa (6/5) kemarin dua anggota Organda Kabupaten Bungo Supriadi (32) dan Jalaludin (41) yang tertangkap tangan oleh jajaran Polsek Jujuhan.
Dua warga Desa Sirihsekapur ini dipergoki polisi sekitar pukul 11.30 saat meminta uang kepada sopir truk karet yang akan masuk ke pabrik karet PT Jambi Waras. Mereka meminta uang antara Rp 5 ribu hingga Rp 10 Ribu dengan alasan pungutan retribusi. Untuk meyakinkan sopir, mereka juga menyertakan karcis.
Namun ternyata pungutan tersebut tidak resmi alias pungli. Menurut Kapolsek Jujuhan Iptu Darmawan, pemerintah daerah (Pemda) belum mengeluarkan peraturan daerah (Perda) untuk melakukan pungutan terhadap truk karet. "Saat didatangi petugas mereka beralasan itu pungutan resmi dan menunjukkan karcis satu blok. Namin kita mengetahui kalau Pemda tidak ada mengeluarkan perdanya," kata Kapolsek kemarin.
Akhirnya dua anggota Organda ini mengakui kesalahan mereka. Dan mereka dilepaskan namun dengan membuat pernyataan untuk tidak mengulangi lagi perbuatan tersebut. "Ini merupakan pungli yang kedua yang kita temukan, sebelumnya dilakukan oknum preman dan juga diberikan peringatan dan perjanjian," tukas Kapolsek menandaskan.(swi)
0 komentar:
Posting Komentar
Tinggalkan Pesan Di Bawah Ini. Terima Kasih