MUARABUNGO-Nasib apes dialami Paiman (63) warga Desa Sungaibuluh Kecamatan Rimbotengah Kabupaten Bungo. Dia harus kehilangan uang Rp 70 juta karena diduga ditipu Sudarto (45) warga Jalan Bandara Sungaimengkuang Kecamatan Rimbotengah. Karena tidak bisa diselesaikan secara kekeluargaan Kakek yang berprofesi sebagai petani ini melaporkan ke Polres Bungo.
Menurut keterangan korban, penipuan itu bermula pada sebuah perjanjian terjadi pada tahun 2011 lalu tepatnya hari rabu 28 Desember 2011. Sebuah tawaran bisnis dari pelaku membuat korban mempercayakan uangnya kepada pelaku. Ketika itu pelaku berjanji akan mengajari anak korban untuk berdagang.
Akhirnya disepakatilah, korban mengeluarkan uang Rp 70 juta yang dikelola oleh pelaku dan bisnis akan dijalankan oleh anak korban. Usai mendapat uang Rp 70 juta, pelaku membelanjakan uang tersebut untuk membeli mobil dengan uang muka Rp 28 juta untuk anak korban. Mengetahui itu, korban merasa tertipu dan meminta uang sisanya, namun pelaku tidak mau.
Walau kakek ini telah beberapa kali mencoba agar uang itu dikembalikan, namun pelaku tetap tidak mau. Akhirnya Kamis (1/3) sekitar pukul 11.40 dia melaporkan hal itu kepada Polisi agar ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku. Laporan itu masuk ke Polres Bungo dengan nomor laporan LP/B/207/III/2012/JAMBI/RES BUNGO.
Kasubag Humas Polres Bungo AKP Harbunas saat dikonfirmasi soal laporan tersebut membenarkan. Menurutnya, penyidik telah memintai keterangan dari pelapor dan akan memanggil terlapor untuk dimintai keterangan. "Kita akan lakukan penyelidikan lebih lanjut untuk menindaklanjuti laporan korban," ujarnya di Mapolres Bungo kemarin.(swi)
0 komentar:
Posting Komentar
Tinggalkan Pesan Di Bawah Ini. Terima Kasih