Kasus Praperadilan Polsek Rimbo Bujang
TEBO-Praperadilan yang dilakuakan terhadap Polsek Rimbo Bujang dinyatakan tidak terbukti dimuka hokum. Ini merupakan prapeadilan yang kedua yang diajukan kepada polisi di Tebo dalam tahun 2008 ini. Sebelumnya Polres Tebo dinyatakan tidak bersalah atas praperadilan warga desa lubuk mandarsyah tersangka pelaku pembakaran PT WKS.
Putusan Praperadilan Polsek Rimbo Bujang itu ditetapkan dalam sidang lanjutan yang di gelar rabu (7/5) sore lalu sekitar pukul 16.30 WIB. Majlis hakim Pengadilan Negeri Muara Tebo memutuskan Polsek Rimbo Bujang tidak bersalah dalam perkara praperadilan yang dilakukan oleh H Anasrullah.
Dari fakta persidangan majlis hakim yang
dipimpin S Sormin, SH mengungkapkan kalau pemohon tidak mempunyai bukti-bukti yang kuat. Terkait tuntutan atas dugaan pihak penyidikan polsek Rimbo Bujang melakukan tindakan keselahan baik secara perdata maupun pidana.
“Pihak penuntut tidak bisa menunjukan bukti yang kuat dalam tuntutannya yang mengatakan polsek rimbo bujang telah melakukan pemberhentian penyidikan terhadap pelapor terkait klaim kepemilikanm tanah yang menurut saksi memang bukan milik penuntut,” ujar Roy Ginting SH
Cs, kuasa hukum Polsek Rimbo Bujang, yang saat ditemui di dampingi oleh Kapolsek Rimbo Bujang, IPTU Ari Sudrajat kemarin (8/5).
Kapolsek Ari Sudrajat sendiri menuturkan kalau dari hasil pemeriksaan saksi, ditemukan kalau tanah itu adalah benar milik Pemda Tebo. Itu setelah dilakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi di Badan Pertanahan Nasional Tebo (BPN), Tata Kota dan pihak yang terkait dalam aksi ini.
“Dari pemeriksaan, diketahui kalau pelapor tidak mempunyai bukti dan saksi yang kuat sebagai pemilik tanah. Dari hasil pemeriksaan juga diketahui kalau tanah itu milik pemda Tebo,”ujar Ari kemarin.
sebelumnya, H Anasrullah mempraperadilankan Polsek Rimbo Bujang. Itu dilakukan karena dia tidak puas dengan kinerja Polisi dalam mengusut kasus kepemilikan tanah took miliknya. Hingga akhirnya tanah yang disengketakan itu dinyatakan sebagai milik Pemda Tebo dan tokonya telah dieksekusi oleh Pol PP Tebo. (why)
Kamis, 08 Mei 2008
Lagi, Di Tebo, Polisi Menang Praperadilan
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Berita Populer
-
Buat saudara/i yang suka ngeblog, manfaatkan peluang untuk menghasilkan uang melalui hobi ngeblog. Paling gampang untuk pengguna Blogspot. A...
-
Terima Kasih Kawan Blooger Telah Mengunjungi Blog Sederhana Ini Saya Harap Lain Kali Bisa Kembali Berkunjung. Jika Kawan Blogger tidak Keber...
-
Apa itu buku tamu pada blog? Coba sobat lihat di sisi kanan blog ini. Ada kotak obrolan (chatbox) " HALLO TEBO " . Itulah yan...
-
MUARATEBO-Karena menganggap memberhentikan kasus yang ditanganinya dan menyebabkan kekalahannya dalam kasus kepemilikan tanah, HA memprapera...
-
Berita Terkini dari ANTARA ASEAN tak boleh jadi korban dunia lain Teks lengkap pidato presiden pada KTT ASEAN K...
-
Berita Terkini dari ANTARA SBY buka konferensi pengurangan risiko bencana Warung "J...
Objek Wisata Danau Sigombak Tebo, Jambi
0 komentar:
Posting Komentar
Tinggalkan Pesan Di Bawah Ini. Terima Kasih