Minggu, 27 Maret 2011

13 Pejabat Tebo Diperiksa Satsus Kejagung Dalam Kasus Penyertaan Modal Rp 4,7 Milyar Tahun 2002 Pada BUMD THC

. Minggu, 27 Maret 2011

MUARA TEBO-Kasus dugaan penyertaan modal pemkab Tebo terhadap BUMD Tebo Holding Company (THC) pada tahun 2002 dam dana DAK DR langsung Kejaksaan Agung (Kejagung) yang turun langsung ke kabupaten Tebo.

 

Dalam upaya mengungkap kasus yang menurut audit BPK terjadi kerugian Negara Rp 4,7 Milyar ini, 12 pejabat Tebo langsung diperiksa oleh penyidik dari Satuan Tindak Pidana Khusus (Satsus). Pemeriksaan itu dilakukan tertutup di kantor Kejaksaan Muara Tebo yang dilakukan secara marathon mulai selasa (22/3) hingga kamis (24/3) lalu.

 

12 Pejabat itu diperiksa secara bergantian. Mereka yakni Ridham Priskap (mantan Sekda), Yolli B Bungin (Kadishut Tebo), Rahansi (Kepala Dinas Pertanian, mantan staff dinas kehutanan, H Izhar (Mantan Kadispenda, kini kepala BKD), Harmain (Mantan Kabag Keuangan, kini kadis Tata Kota), Indones (kini kepala DPKAD).

 

Kemudian Mahyudin (mantan Kepala Bappeda dan DPKAD), Alfred (kini, kepala Bappeda), Husni Roni (mantan Kacab Bank Jambi Tebo). Empat direksi PD THC yakni H Syahroni, Fahmi, Beni Sodikin dan H Zakaria juga diperiksa.

 

Kadishut Tebo, Yolli B Bungin yang berhasil dikonfirmasi saat istirahat pemeriksaan mengakui pemeriksaan tersebut terkait kasus izin dan penyertaan modal pada THC, realisasi dana DAK DR dan DPH DR tahun 2002. "Tadi ada sekitar sepuluh pertanyaan yang diajukan jaksa penyidik kejagung terkait izin pendirian THC dan dana DAK DR serta DPH DR," katanya.(****)

Berita Terkait



1 komentar:

Anonim mengatakan...

kenapa kasus yang ada dikabupaten tebo tidak pernah terungkap,terutama kasua percetakan sawa tahun 2006.Saat itu kepaladinas pertanian dijabat oleh IrH.indones MTP

:)) ;)) ;;) :D ;) :p :(( :) :( :X =(( :-o :-/ :-* :| 8-} :)] ~x( :-t b-( :-L x( =))

Posting Komentar

Tinggalkan Pesan Di Bawah Ini. Terima Kasih

Berita Populer

Objek Wisata Danau Sigombak Tebo, Jambi
 
Namablogkamu is proudly powered by Blogger.com | Template by o-om.com