Minggu, 27 Maret 2011

Jaksa Lacak Keberadaan A Roni, Nasrun Sakit, Fauzi Umroh

. Minggu, 27 Maret 2011

Eksekusi Putusan MA Kasus Korupsi APBD Tebo Tahun 2003
MUARA TEBO–Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Tebo belum melaksanakan eksekusi tiga mantan Dewan Tebo periode 1999-2004 yang dinyatakan Mahkamah Agung (MA) terbukti melakukan korupsi APBD tahun 2003 pos Sekretariat Dewan sebesar Rp 4,7 Milyar dan di vonis penjara 1 tahun 6 bulan.

Eksekusi ketiga mantan anggota itu yakni H Nasrun Nasir, A Roni dan H Fauzi Mansur ditunda karena dengan berbagai alasan. ”Surat pemanggilan sudah kita layangkan. Dua di antaranya untuk H Nasrun dan H Fauzi sudah mendapatkan jawaban, sedangkan dari A Roni belum mendapatkan jawaban,” terang Rahman Dwi Sapoutra, Kajari Muara Tebo didampingi Kasi Pidsus Romi SH.

H Nasrun melalui pengacara meminta Kejari Tebo penangguhan penahanan dengan alasan sedang sakit. Sedangkan untuk H Fauzi, Kajari menjelaskan penangguhan eksekusi terpaksa dilakukan karena H Fauzi hendak berangkat Umroh dalam waktu dekat ini.

Sekarang pihaknya sedang melacak keberadaan A Roni yang tidak diketahui keberadaannya. “Kami sudah upayakan pencarian terhadap A Roni, namun sampai sekarang belum kita temukan. Tapi kami sudah kantongi nomor kontak HP dan alamat barunya, ” katanya.

Kajari menambahkan dengan kondisi tersebut eksekusi penahan terhadap ketiga mantan anggota dewan tersebut terpaksa harus ditunda. Namun menurut Kajari kasasi putusan MA tersebut tetap akan dilaksanakan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

Berita Terkait



0 komentar:

:)) ;)) ;;) :D ;) :p :(( :) :( :X =(( :-o :-/ :-* :| 8-} :)] ~x( :-t b-( :-L x( =))

Posting Komentar

Tinggalkan Pesan Di Bawah Ini. Terima Kasih

Berita Populer

Objek Wisata Danau Sigombak Tebo, Jambi
 
Namablogkamu is proudly powered by Blogger.com | Template by o-om.com