Jumat, 15 April 2011

Inilah Tanggapan Sukandar Soal Putusan Mahkamah Konstitusi

. Jumat, 15 April 2011

MUARA TEBO-Mahkamah konstitusi (MK) telah memutuskan pilkada Tebo 10 maret lalu terbukti penuh pelanggaran yakni dengan kererlibatan Birokrasi yang mengerahkan PNS secara terstruktur, sistematis dan massif untuk memenangkan pasangan Yopi-Sapto.Lalu bagaimana Sukandar menanggapi putusan MK tersebut?

Menurut Sukandar yang masih menjabat Wakil Bupati Tebo ini, dikabulkannya permohonan itu hendaknya dijadikan kesempatan dan sebuah momentum bagi semua pihak dan masyarakat Tebo untuk menggelar Pilkada Tebo yang jujur dan adil demi masa depan Kabupaten Tebo.

"Putusan MK soal Pilkada 10 maret lalu itu hendaknya menjadi pembelajaran politik bagi semua pihak dalam pelaksanaan Demokrasi yang bersih di kabupaten Tebo. Agar pemimpin yang terpilih benar-benar yang sesuai pilihan rakyat," kata Sukandar saat berbincang dengan Radar Tebo via ponsel jumat (15/4).


Menurutnya, biarkan masyarakat yang memilih sesuai dengan hati nurani dan demi masa depan kabupaten Tebo 5 tahun ke depan. Karena itu dia berharap, pada pemungutan suara ulang nanti, jangan ada lagi ada lagi trik-trik politik yang kotor dan penuh kecurangan.


Seperti tindakan black campaign, intimidasi, ancam mengancam, tekanan-tekanan, dan kecurangan lainnya. "Jangan ada mobilisasi PNS untuk menjadi tim sukses. Biarlah masyarakat yang memilih sesuai hati nurani mereka," katanya.

Dia berharap semua pihak bisa berpolitik secara professional dengan menawarkan konsep dan program kepada masyarakat bukan dengan intimidasi serta menyebarkan isu dan fitnah yang menyesatkan. "Kita semua harus profesional lah. Kita jual program, jual konsep, jangan menyesatkan masyarakat dengan isu dan fitnah," harap Sukandar. (Radar Tebo)



Berita Terkait



0 komentar:

:)) ;)) ;;) :D ;) :p :(( :) :( :X =(( :-o :-/ :-* :| 8-} :)] ~x( :-t b-( :-L x( =))

Posting Komentar

Tinggalkan Pesan Di Bawah Ini. Terima Kasih

Berita Populer

Objek Wisata Danau Sigombak Tebo, Jambi
 
Namablogkamu is proudly powered by Blogger.com | Template by o-om.com