Senin, 11 April 2011

Kepala BKD dan Kepala Kantor Pos Diperiksa Tipikor Polres

. Senin, 11 April 2011

Kasus CPNS 2008 Yang Lulus Tidak Lengkap Syarat


MUARA TEBO
–Tim penyidik tindak pidana korupsi (Tipikor) Polres Tebo terus mendalami kasus dugaan kecurangan penerimaan CPNS tahun 2008. Jika sebelumnya, sekitar 10 staff Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Tebo yang diperiksa, senin (11/4) giliran Kepala BKD, H Izhar SE yang dimintai keterangan penyidik.

 

Pemeriksaan tersebut terkait kelulusan salah seorang PNS Tebo tahun 2008 yang bernama Wahyu Eka Putri, SS yang merupakan lulusan sastra Inggris tanpa memiliki akta IV. Wahyu Eka Putri lulus pada penerimaaan CPNS tahun 2008 tanpa memenuhi syarat yang ditentukan. Diduga kelulusannya tersebut merupakan kongkaliikong pihak terkait.

 

Pantauan di kantor Polres Tebo kelurahan Tebing Tinggi kecamatan Tebo Tengah kemarin, Izhar diperiksa di ruangan Riksa II tim penyidik Tipikor Polres Tebo. Dimulai sekitar pukul 09.00 WIB hingga istirahat siang pukul 12.00 WIB yang dilakukan oleh penyidik Tipikor Polres bernama Hasyim secara tertutup.

 

Informasi yang berhasil dihimpun, Izhar dilontarkan 18 pertanyaan oleh tim penyidik tipikor Polres Tebo hingga istirahat siang, dan kembali menjalani pemeriksaan lanjutan sekitar pukul 13.00 WIB hingga selesai.


Saat istirahat pemeriksaan, Izhar enggan berkomentar banyak, saat ditanya soal pemeriksaan tersebut. Dia hanya menjawab bahwa pemeriksaan tersebut berkaitan dengan kasus kelulusan Wahyu Eka Puri yang lulus tanpa akta IV.


"Saya hanya saksi terkait kasus wahyu Eka Putri, soal pertanyaan yang lain saya tidak tahu jumlahnya berapa, saya lupa. Kamu ini sibuk nian," ujarnya sambil menuju mobil yang kemudian pergi menggunakan mobil dari kantor Polres Tebo.

Sementara itu pada pemeriksaan tersebut juga terlihat kepala kantor Pos Muara  Tebo, Ali Basyar, yang juga diperiksa pada jam yang sama ditempat yang berbeda, usai pemeriksaan, Ali Basyar saat dimintai keterangan mengatakan, pemanggilan dirinya oleh tim tipikor hanya sebagai saksi, kapasitasnya sebagai kepala kantor Pos yang menerima lamaran CPNS.

 

"Saya dimintai keterangan sebagai saksi, karena berkas lamaran CPNS melalui kantor Pos, namun kita tidak mengetahui isi berkas setiap pelamar karena pemeriksaan berkas CPNS bukan wewenang kita dan itu wewenang BKD," katanya.


Dijelaskannya, dari rekap daftar pengantar kiriman lamaran CPNS yang masuk di kantor Pos Muaratebo memang ada nama Wahyu Eka Putri, dan dalam daftar tersebut tertulis, nomor Resi 30208553244 dengan nama pengirim atau pelamar atas nama Wahyu Eka Putri, SS. Dengan alamat Simpang Haru, Padang dan tertulis pula keterangan bahwa Wahyu Eka Putri merupakan tamatan S1 yang memiliki Akta IV pendidikan.


"Kita tidak tahu apakah benar memiliki akta IV atau tidak yang jelas kita hanya sebatas menerima berkas lamaran yang masuk, jadi ada atau tidak akta IV didalam amplop lamaran kita tidak tahu, karena yang memeriksa berkas tersebut orang BKD langsung," jelasnya.


Diketahui, Wahyu Eka Putri (WEP) yang menjadi guru pada formasi 2008 lalu 
sebelumnnya mengajar di SMAN 11 Tebo. Sejak mencuatnya  kasus tersebut ia 
kemudian dipindahkan menjadi staf di dinas Dikbudpora hingga sekarang.(Radar Tebo)



Berita Terkait



1 komentar:

yang tidak lulus tes CPNS mengatakan...

semoga kebenaran dapat terungkap, dan yg salah mendapat hukuman setimpal. amin

:)) ;)) ;;) :D ;) :p :(( :) :( :X =(( :-o :-/ :-* :| 8-} :)] ~x( :-t b-( :-L x( =))

Posting Komentar

Tinggalkan Pesan Di Bawah Ini. Terima Kasih

Berita Populer

Objek Wisata Danau Sigombak Tebo, Jambi
 
Namablogkamu is proudly powered by Blogger.com | Template by o-om.com