Jumat, 15 April 2011

Tanggapan Bupati Soal CPNS 2008 Yang Lulus Tanpa Akta IV

. Jumat, 15 April 2011

MUARA TEBO – Tim penyidik sat Tipikor Polres Tebo masih melakukan pendalaman kasus kelulusan Wahyu Eka Putri (WEP) menjadi PNS pada formasi guru tahun 2008 yang tidak memiliki akta IV. Namun sejauh ini belum ada tersangka dalam kasus yang menimbulkan dugaan kongkalingkong dalam penerimaan CPNS ini.


"Belum ada tersangka, penyidik masih mendalami keterangan dari saksi-saksi dan bukti-bukti. Begitu juga dengan modusnya masih dilakukan pendalaman," kata Kapolres Tebo AKBP M Arifin saat dikonfirmasi Radar Tebo via ponselnya kemarin.


Lalu bagaimana Bupati Tebo menanggapi persoalan yang mencuat di BKD Tebo tersebut? Bupati Tebo, H.A, Madjid Muaz kepada sejumlah wartawan harian liputan Tebo Kamis (14/04) mengatakan, kelulusan WEP menjadi PNS sebagai seorang guru sebenarnya tidak menjadi permasalahan.


Karena kata Madjid, berdasarkan aturan dari Dirjen Dikdasmen S1 yang tidak memiliki akta IV boleh saja diterima dengan catatan, yang bersangkutan harus mempersiapkan akta IV tersebut selama 1 tahun setelah kelulusan.


"Kesalahan sebenarnya terletak pada yang bersangkutan, ada aturan yang memperbolehkan penerimaan tanpa akta IV, dan itu harus dilengkapi oleh yang bersangkutan setelah lulus, tapi waktu yang diberikan tersebut tidak dilakukan oleh yang bersangkutan," katanya.


Dikatakannya, sejak mencuatnya permasalahan tersebut ia mendapat laporan dari pihak BKD, dan pada saat itu juga WEP yang bertugas sebagai guru di SMA 11 kabupaten Tebo tarik menjadi staf di Dinas Dikbudpora Kabupaten Tebo. Hal ini dilakukan karena untuk menjadi staf dinas dikbudpora tidak harus memiliki akta IV.

"Kalau untuk di diknas kan tidak mesti memiliki akta IV, hanya saja kesalahan yang bersangkutan tidak memenuhi syarat tersebut, kalau soal lain mungkin kesalahan administrasi," katanya.

Saat ditanya apakah kesalahan pihak BKD sehingga terjadi perubahan berkas lamaran yang diajukan oleh WEP?


Madjid Muaz mengatakan, jika pada Resi rekap penyerahan berkas lamaran di kantor pos tertera memiliki Akta IV, teknis pemeriksaan berkas merupakan kewenangan BKD. Dan yang mengetahui secara pasti ada atau tidaknnya akta IV terampir dalam amplop tersebut hanya Tim pengoreksi yang tahu.

"Jika ini kesalahan administrsai yang lebih tau pihak pengoreksi berkas, permasalahannya sekarang tim pengoreksi tersebut siapa saja kita tidak tahu, tim pemeriksa tidak hanya dari BKD saja dan jumlahnya juga banyak," jelasnya.

Ditanya apakah nantinya Pemkab dan BKD akan melakukan rekomendasi pembatalan NIP, MM mengatakan, itu bisa saja terjadi. Namun hal tersebut harus di Konsultasikan ke MENPAN terkait pembatalan NIP dan pembatalan tersebut merukapan wewenang pusat. (Radar Tebo)

Berita Terkait



0 komentar:

:)) ;)) ;;) :D ;) :p :(( :) :( :X =(( :-o :-/ :-* :| 8-} :)] ~x( :-t b-( :-L x( =))

Posting Komentar

Tinggalkan Pesan Di Bawah Ini. Terima Kasih

Berita Populer

Objek Wisata Danau Sigombak Tebo, Jambi
 
Namablogkamu is proudly powered by Blogger.com | Template by o-om.com