MUARABUNGO-Berawal dari kesepakatan jual beli tanah, seorang pensiunan PNS di Kabupaten Bungo dilaporkan ke Polisi. Hanafi (61) warga kelurahan Sungaibinjai Muarabungo ini dilaporkan oleh Asniati (45) warga Sungaibuluh Muarabungo Sabtu lalu.
Informasi yang dirangkum, sengketa ini bermula ketika Asniati membeli tanah dan rumah Hanafi dengan harga Rp 35 juta. Saat jual beli, Hanafi tidak menyerahkan sertifikat, karena masih diagunkan ke Bank. Karena itu dia minta waktu enam bulan untuk menyerahkan sertifikat tersebut.
Namun setelah ditunggu enam bulan, pelaku tidak kunjung menyerahkan. Beberapa upaya pendekatan juga tidak membuahkan hasil.Akhirnya, karena merasa tertipu, Asniati melaporkan kasus tersebut ke Polisi. Kepada penyidik, pelapor juga menyampaikan bukti-bukti jual beli sebagai dasar laporannya.
Kasubag Humas Polres Bungo AKP Renggunas saat dikonfirmasi kemarin membenarkan laporan tersebut. Menurutnya, Polisi akan meminta keterangan dari pihak yang bersengketa.
"Laporan telah diterima dan akan diproses. Untuk pembuktian, penyidik akan meminta keterangan dari pihak yang bersengketa," katanya kemarin.(swi)
0 komentar:
Posting Komentar
Tinggalkan Pesan Di Bawah Ini. Terima Kasih