Pelanggaran Terbukti, Pemilukada Tebo di Ulang
MUARA TEBO-Pemilukada Tebo yang di gelar 10 maret 2011 lalu terbukti telah terjadi tindakan pelanggaran dengan keterlibatan birokrasi dan pengerahan PNS yang terstruktur, sistematis dan massif. Karena itu Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan Pemilukada Tebo harus di ulang di 668 TPS yang ada dalam kabupaten Tebo.
Keputusan atas gugatan sengketa Pilkada Tebo ini bacakan dalam sidang putusan yang di gelar rabu (13/4) kemarin yang dimulai pada pukul 14.00 WIB hingga pukul 15.00 WIB. Sidang yang dipimpin Ketua MK Mahfud MD dihadiri seluruh majlis hakim MK yang berjumlah 9 orang.
Dari pihak pemohon pasangan Sukadar dan Hamdi hadir didampingi 3 kuasa hukumnya yang dipimpim Heru Widodo. KPUD Tebo dihadiri ketua Syahlan Arfan dan Bahrullah dengan didampingi 3 orang kuasa hukumnya dianataranta Hendra Lesmana, Maiful Effendi dan lainnya.
Dari pihak terkait dihadiri Yopi dan Sapto yang didampingi 2 kuasa hukumnya. Namun Arteria Dahlan selaku ketua kuasa hukum pihak terkait tidak hadir karena berhalangan. Simpatisan dan saksi-saksi dari ketiga pihak ini juga turut meramaikan ruang sidang MK. Begitu juga diluar ruang sidang juga banyak simpatisan yang ingin mengetahui putusan MK.
Dalam sidang, berdasarkan seluruh penilaian majlis hakim atas fakta dan hukum selama persidangan, maka Mahkamah berkesimpulan telah terjadi pelanggaran dalam Pemilukada Tebo yakni keterlibatan birokrasi dan penggerakan aparatur pemerintah untuk memenangkan salah satu calon yang dilakukan secara terstruktur, sistematis dan massif.
“Untuk itu, Mahkamah memerintahkan kepada KPU untuk melakukan pemilukada ulang diseluruh TPS,” kata Mahfud MD dalam sidang itu sebagaimana ditirukan sumber harian ini MK. Mendengar putusan itu, pasangan Sukandar dan Hamdi dan simpatisan langsung mengucapkan takbir, hamdallah dan juga sujud syukur.
Bukti yang mendasari putusan itu antaranya pertemuan Kades dengan kandidat di Rumah Makan Sederhana Muara Bungo yang difasilitasi Camat dan pertemuan Kades di Rumah Yopi di Kota Jambi yang juga melibatkan Camat. Kemudian juga bukti-bukti lain yang telah dihadirkan dalam sidang sebelumnya.
MK juga memerintahkan kepada KPU untuk melakukan putusan itu secepatnya dan dalam waktu 90 hari telah dilaporkan kembali hasilnya ke MK. Dan MK menegaskan jika pada Pemilukada ulang masih terjadi keterlibatan birokrasi dan PNS maka kandidat yang melakukan itu akan langsung di diskualifikasi.
M Chudori, direktur Media center Sukandar Hamdi saat dikonfirmasi beberapa saat usai sidang mengatakan dikabulkannya gugatan mereka itu karena pertolongan dari Allah SWT yang mendengar doa serta perjuangan semua tim. “Saat ini kami akan merapatkan barisan untuk merebut kemenangan Suka-Hamdi yang tertunda,” katanya.
Sementara itu, KPUD Tebo belum memastikan kapan akan digelar pemilkada ulang. Anggota KPUD bidang hukum dan organisasi, Bahrullah mengatakan KPUD akan melakukan putusan MK dan akan melaporkan hasilnya dalam waktu 90 hari setelah putusan.
“Saat ini belum ditentukan kapan akan dilakukan jadual pemilukada Ulang karena putusan baru sejam yang lalu. Nanti kami akan melakukan rapat untuk menentukan dan melakukan pilkada ulang,” pungkasnya melalui ponselnya.(Radar Tebo)
0 komentar:
Posting Komentar
Tinggalkan Pesan Di Bawah Ini. Terima Kasih