Meski ditolak tiga fraksi, Peraturan DPR tentang tata cara pengusulan pembangunan daerah pemilihan atau dana aspirasi disahkan dalam rapat paripurna DPR, Selasa (23/06). Melalui peraturan itu, setiap angggota DPR akan mendapat dana Rp20 miliar per tahun.
0 komentar:
Posting Komentar
Tinggalkan Pesan Di Bawah Ini. Terima Kasih